Tangerang Selatan,corebusiness.co.id-Penjaga toko kelontong di Kedaung, Tangerang Selatan, menjadi korban penipuan transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), baru-baru ini.
Pedagang itu baru menyadari telah ditipu oleh seorang pembeli setelah mengecek saldo di rekening layanan mobile banking dari handphone-nya. Ternyata pembeli itu bukannya mentransfer biaya belanjaannya, malah menguras saldo pedagang senilai Rp 400 ribu.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyampaikan agar pengguna QRIS wajib hati-hati karena ada modus penipuan baru yang memalsukan kode QR untuk mengelabui korban.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa platform QRIS dibangun dengan keamanan standar nasional dan mengacu pada praktik terbaik secara global.
“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama,” kata Filianingsih, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Ia menyampaikan, BI, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.
Pedagang, kata dia, harus memeriksa status setiap pembayaran, antara lain, memastikan telah menerima notifikasi yang dikirim ke merchant.
Di sisi lain, Filianingsih menjelaskan bahwa pembeli juga memiliki tanggung jawab dalam proses transaksi QRIS. Pembeli harus memastikan QRIS yang telah di-scan punya nama yang sama dengan merchant.
“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” tukasnya.
Modus penipuan “pura-pura transfer” oleh pembeli yang justru membuat pedagang kehilangan uang melalui QRIS terjadi dengan cara mengelabui pedagang agar memindai kode QR yang salah, yaitu kode untuk mentransfer dana dari rekening pedagang, bukan untuk menerima pembayaran.
Disarikan berbagai sumber, cara kerja modus penipuan adalah pura-pura membeli barang atau jasa dari pedagang.
Pelaku kemudian meminta pedagang untuk menunjukkan “QR Bayar” miliknya, dengan dalih seolah-olah pelaku akan memindai kode tersebut untuk melakukan pembayaran.
Kode QR yang seharusnya digunakan adalah kode statis milik pedagang (yang dipajang di etalase) di mana pembeli yang memindai dan memasukkan nominal pembayaran. Dana akan masuk ke rekening pedagang. Namun pelaku mengelabui pedagang agar menampilkan kode QR dari aplikasi perbankan atau dompet digital pedagang yang berfungsi sebagai permintaan transfer dana keluar (mirip dengan fungsi tarik tunai atau transfer ke sesama pengguna).