MENTERI PERTANIAN, Andi Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk” dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.
Berita Tempo yang dinilai mengusik kebijkan Mentan Amran di sektor perberasan telah diunggah melalui akun resmi Tempo di platform X, pada 16 Mei 2025. Kuasa hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan menganggap wajar kliennya mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp 200 miliar
“Wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata Chandra dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Chandra menyebutkan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.
Kerugian lainnya, kata dia, yakni materil, di mana penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.
Dalam salah satu gugatannya, Mentan Amran, yang diwakili kuasa hukumnya, menyatakan berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui di platform X dan Instagram Tempo.co tersebut bersifat tendensius, karena isi berita terkesan mempermalukan kinerja Kementan.
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman melalui siaran pers, Selasa, 16 September 2025, menyampaikan hasil laporan pihak Kementan terhadap Tempo ke Dewan Pers. Ia menyebutkan, setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Indra menguraikan, Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selanjutnya Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.