
Jakarta,corebusiness.co.id-Isu praktik mafia beras dan pengoplosan beras premium mencuat di media sosial setelah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap terjadinya kecurangan oleh sejumlah produsen besar yang diduga berpotensi merugikan masyarakat nyaris menyentuh Rp 100 triliun per tahun.
Dugaan praktik mafia beras sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Ia mendapat laporan ada lima perusahaan penggilingan padi besar diduga telah melakukan praktik pengoplosan beras.
“Ada penggilingan padi yang nakal-nakal. Yang aneh, penggilingan padi paling besar yang nakal. Oh begitu? Lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi,” kata Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
Prabowo menyampaikan mendapat laporan kerugian yang dialami Indonesia akibat ulah oknum penggilingan padi tersebut mencapai Rp100 triliun tiap tahun. Ia secara tegas meminta Jaksa Agung dan Kapolri mengusut kelima perusahaan penggilingan padi tersebut.
Sejurus kemudian, Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengoplosan beras dari PT Food Station. Ketiganya ialah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Dalam proses penyelidikan berikutnya, polisi kembali menetapkan tiga tersangka dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Padi Indonesia Maju (PT PIM).
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menyebutkan tiga tersangka ini adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli telah menemukan bukti yang cukup untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi peredaran beras premium tidak sesuai standar dan kemasan,” kata Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2025).
Helfy mengatakan pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Adapun beras yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju ialah merek Fortune, Sania, Siip dan Sovia.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Satgas Pangan bersama polisi terus menyisir perusahaan-perusahaan penggilingan padi di penjuru daerah. Hasilnya, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog (repacking) dan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Selain itu, baru-baru ini Satgas Pangan bersama Polda Jatim telah mengamankan pemilik penggilingan padi di Jawa Timur. Kasusnya sama, diduga melakukan praktik pengoplosan beras.
Menyasar hingga Beras SPHP
Mafia pengoplosan beras yang menyasar SPHP dipastikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, tidak dilakukan oleh pihak Bulog. Menurutnya, penyaluran beras dari Bulog, baik melalui program SPHP dan beras komersial, bebas dari praktik curang tersebut.
Ditanya soal kemungkinan pengoplosan pada beras Bulog, dengan tegas Dirut Perum Bulog mengatakan “aman”.
Ahmad Rizal juga menyampaikan, pengawasan diperketat atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengetatan perlu dilakukan karena selama ini masih ada oknum yang menyelewengkan beras SPHP, yang semestinya ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah.