
Oleh: Dr. Kurtubi
STATUS Kota Jakarta sebaiknya dikembalikan ke sejarah bangsa sebagai pusat perjuangan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah mencatat, di tahun 1928, Kota Jakarta adalah tempat Sumpah Pemuda yang disampaikan oleh para pemuda, menjadi titik awal perjuangan kemerdekaan sebagai satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air. Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan NKRI di Kota Jakarta. Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara yang baru merdeka juga dilakukan di Jakarta.
Sementara ide pembangunan ibu kota baru, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur oleh pemerintahan Jokowi dimaksudkan untuk memeratakan pembangunan yang dinilai terlalu terpusat di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta.
Sebenarnya, untuk memeratakan pembangunan tidak harus dengan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke lokasi IKN yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Banyak cara lain untuk memeratakan pembangunan di luar Pulau Jawa. Bahkan sejak beberapa tahun ini program-program strategis pemerintah lebih banyak diarahkan ke luar Pulau Jawa.
Untuk menggerakkan roda perekonomian di luar Pulau Jawa tentunya membutuhkan dukungan ketersediaan listrik. Lebih maksimal lagi penyediaan listrik yang bisa dioperasikan nonstop selama 24 jam.
Dengan perkembangan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang mutakhir, semakin aman, dan berbiaya semakin murah (LCOE), PLTN kini sudah bisa dibangun di pinggir pantai, selain juga bisa dibangun dengan teknik terapung. Sehingga listrik dari energi nuklir bisa dibangun di seluruh Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Terutama di daerah atau wilayah yang mengandung potensi cadangan sumber daya pertambangan mineral dan batubara (minerba).