
Jakarta,corebusiness.co.id- Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk enam mahasiswa, ditangkap oleh otoritas Imigrasi Amerika Serikat. Penangkapan ini terjadi menyusul kebijakan baru Presiden Donald Trump yang memperketat pengawasan terhadap aktivitas demonstrasi di kampus-kampus, terutama yang terkait dukungan terhadap Palestina.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengonfirmasi jumlah ini meningkat dari laporan sebelumnya yang menyebutkan hanya 15 orang.
“Per hari ini, totalnya sudah 20 orang. Dari jumlah itu, lima sudah dideportasi ke Indonesia, sementara sisanya masih menjalani proses hukum,” ujar Judha dalam keterangannya.
Enam di antara WNI yang ditahan merupakan mahasiswa aktif yang memiliki visa pelajar. Penangkapan mereka menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak kebijakan imigrasi yang lebih luas terhadap pelajar internasional, termasuk dari Indonesia, yang sedang menempuh pendidikan di AS.
Judha menegaskan bahwa perwakilan RI di Amerika Serikat terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan para WNI mendapatkan perlakuan yang layak serta akses terhadap bantuan hukum.
“Mereka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk akses ke pengacara dan pendampingan dari KBRI. Kami juga memberikan edukasi soal hak-hak dasar mereka melalui berbagai platform komunitas,” tambahnya.
Dampak ekonomi dari deportasi ini pun tidak bisa diabaikan. Bagi mahasiswa yang dideportasi, biaya pendidikan yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia. Sementara itu, bagi pekerja yang ditangkap, hilangnya penghasilan secara mendadak dapat memengaruhi keluarga mereka di Indonesia, terutama jika mereka sebelumnya menjadi tulang punggung finansial.
Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk tetap waspada, memahami aturan hukum setempat, dan segera menghubungi KBRI jika mengalami kendala hukum atau penahanan.(Oby).