Cibinong,corebusiness.co.id-Ridho memarkir kendaraan roda duanya di area parkiran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (8/1/2025), pukul 09.30 WIB. Kedatangan karyawan salah satu perusahaan swasta ke KPP Pratama Cibinong untuk mendaftar ulang data pajak perusahaan tempatnya bekerja.
Ridho mendapat informasi bahwa perusahaan wajib pajak diharuskan mendaftar ulang data pajaknya melalui Coretax, sistem administrasi layanan baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak awal tahun 2025.
Petugas KPP Pratama Cibinong menginformasikan Ridho untuk login ke pendaftaran layanan Coretax dengan melengkapi data pajak perusahaan.
“Setelah saya login ke layanan Coretax, ketika saya submit, muncul tanda huruf x, artinya gagal. Saya coba lagi, tapi masih nggak bisa juga,” kata Ridho kepada corebusiness.co.id, Rabu (8/1/2025).
Lantaran bingung, Ridho minta dipandu oleh petugas KPP. Setelah kembali dicoba, ternyata masih gagal, petugas menyampaikan permohonan maaf, lantaran sistem layanannya mengalami gangguan.
“Maaf ya, Pak. Sistem layanan kami sedang mengalami gangguan,” ucap petugas kepada Ridho.
“Tadi juga ada orang mau urus NPWP, tapi nggak bisa,” imbuhnya.
Ia berharap segera bisa mendaftarkan ulang pajak perusahaannya melalui layanan baru Coretax yang diberlakukan DJP di awal 2025 ini.
Menukil tulisan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Ardian Mahardi Putera di laman pajak.go.id, dituturkan ihwal penerapan layanan Coretax.
Ardian menginformasikan bahwa perubahan atau reformasi perpajakan di Indonesia telah berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap awal dimulai pada tahun 1983. Saat itu, reformasi yang dilakukan berupa reformasi undang-undang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai peralihan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.
Kemudian, perjalanan reformasi dilanjutkan dengan reformasi Undang-Undang Perpajakan pada tahun 1991-2000, Reformasi Perpajakan Jilid I pada tahun 2002-2008 tentang Modernisasi Administrasi Perpajakan, Reformasi Perpajakan Jilid II pada tahun 2009-2016 tentang peningkatan pengendalian internal, hingga saat ini yang sedang berlangsung yaitu Reformasi Perpajakan Jilid III dari tahun 2017 hingga sekarang dengan tema konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas reformasi perpajakan.