Jakarta,corebusiness.co.id-Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan dilanjutkan Komisi VII DPR RI periode 2024-2029. Tersisa dua pasal yang belum mencapai kesepakatan, salah satunya tentang mekanisme sewa jaringan.
Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang EBET tidak bisa diselesaikan Komisi VII DPR periode 2019-2024, karena waktu yang sudah mendekati pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Padahal, hanya tersisa dua pasal lagi yang belum mencapai kesepakatan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR RI sudah sepakat pembahasan RUU EBET akan di carry over pada periode selanjutnya.
“Prosesnya sudah, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 63 pasal, yang sudah disepakati ada 61 pasal, tinggal dua pasal, yakni satu pasal terkait energi baru dan satu pasal terkait energi terbarukan. Isi dua pasal yang terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” jelas Eniya pada Temu Media di Jakarta, baru-baru ini.