Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan dan sajian usaha skala besar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level di setiap produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kewajiban ini akan diterapkan untuk usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan soal kewajiban pencantuman Nutri Level tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat. Nutri Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak.
Pencantuman Nutri Level ditandai dengan huruf A (paling sehat) sampai D (paling tidak sehat).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Kebijakan Kemenkes soal kewajiban pencantuman Nutri Level pada produk pangan siap saji mendapat sorotan dari YLKI. Apa pasal?
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan bahwa YLKI mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong konsumsi pangan yang lebih sehat serta upaya menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.
“Namun demikian, YLKI menilai kebijakan ini belum menjadi instrumen paling efektif dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen,” kata Emiliana kepada corebusiness.co.id, Jumat (17/4/2026).
Terhadap kebijakan Kemenkes tersebut, YLKI menyampaikan beberapa catatan. Pertama, YLKI mempertanyakan mengapa pemerintah memilih skema Nutri Level dibandingkan dengan kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang dinilai lebih efektif dalam menekan konsumsi secara langsung sekaligus mendorong perubahan perilaku.
Kedua, dari sisi komunikasi risiko, YLKI menilai bahwa penggunaan warning label berbentuk oktagon hitam jauh lebih efektif dibandingkan Nutri Level.
“Label peringatan yang eksplisit terbukti lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk konsumen dengan tingkat literasi gizi yang masih terbatas. Sementara Nutri Level cenderung hanya efektif bagi konsumen yang sudah memiliki pengetahuan gizi yang memadai,” ungkap Emiliana.