Jakarta,corebusiness.co.id-Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri terkait ekonomi ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Minggu sore (15/2/2026). Pertemuan membahas rencana penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan foto dan informasi yang diunggah di Instagram sekretariat.kabinet, menteri yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonimian) Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan beberapa hal, antara lain, memastikan posisi yang diambil Indonesia dalam setiap perundingan ekonomi dengan siapapun, khususnya dalam waktu dekat dengan AS adalah yang terbaik dan paling menguntungkan untuk Indonesia.
Presiden Prabowo juga menginginkan perundingan harus sebanyak-banyaknya meningkatkan produktivitas industri dalam negeri serta memperkuat global supply chain atau rantai pasok industri.
Selain itu, Kepala Negara menginginkan setiap kebijakan yang diambil harus sesegera dan sebanyak mungkin memberi keuntungan konkret untuk Indonesia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penandatanganan kesepakatan ART antara Indonesia dan AS direncanakan berlangsung pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan agenda Presiden Prabowo di Negeri Paman Sam.
“Disampaikan bahwa Bapak Presiden rencananya akan menghadiri acara pada tanggal 19, dan di sekitar tanggal tersebut juga akan ada rencana penandatanganan ART,” kata Airlangga di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (11/2/2026), seperti dikutip.
Menurut Airlangga, perkembangan perundingan perdagangan kedua negara terus dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Pemerintah kini tinggal menunggu penyelesaian akhir dokumen sebelum penandatanganan resmi dilakukan.
“Ada hal-hal lain yang juga akan kita tunggu sampai semuanya 100 persen selesai,” ujar Airlangga.
Seluruh proses perundingan substansi, kata dia, sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah masih menyelesaikan tahapan legal drafting dokumen kesepakatan yang telah mencapai sekitar 90 persen.
Ia menjelaskan, setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua kepala negara, Pemerintah AS akan menindaklanjutinya melalui executive order yang kemudian dilaporkan kepada Kongres. Sementara itu, di Indonesia, pemerintah akan menyampaikan perkembangan kebijakan tersebut kepada DPR sebagai bagian dari mekanisme konstitusional. (Rif)